Plastik Berbayar
Plastik Berbayar
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad mengurangi volume sampah yang ada di lingkungan masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern di Indonesia
SURABAYA, JAWA TIMUR—
Sebulan sebelum Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari, sebagai bentuk keprihatinan terhadap peristiwa runtuhnya timbunan sampah di TPA Leuwigajah, Bandung pada 2005 yang menewaskan 143 orang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2016 mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik. Upaya itu dilakukan dengan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar di pasar-pasar modern.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad mengurangi volume sampah yang ada di lingkungan masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern di Indonesia. Masyarakat yang berbelanja di pasar modern akan dikenai sejumlah biaya bila meminta kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat itu, untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang mencapai 30 persen dari seluruh volume sampah di Kota Surabaya. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, implementasi kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik akan didukung, dengan Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah.
“Sambil menunggu peraturan dari Kementerian (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang lebih detil terkait dengan implementasi, misalnya harga atau sanksi dan sebagainya, kita juga sedang menyiapkan aturan dalam bentuk Perwali (Peraturan Walikota), tapi kita smabil menunggu nanti aturan yang lebih detil dari Kementerian pusat,” kata Musdiq Ali Suhudi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
Koordinator Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some mengatakan, penerapan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik diyakini akan efektif mengurangi volume sampah di suatu kota hingga 70 persen.
Hermawan menegaskan, pengusaha pasar modern dapat terkena sanksi bila mengabaikan kebijakan itu, karena tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah.
“Kalau bicara sanksi berarti harus ada aturan, harus ada Perda, harus ada Perwali atau apa, bah itu yang akan diatur sebenarnya. Sebenarnya Surabaya sudah punya dasar itu Perda Pengolahan Sampah tahun 2014, sudah ada dasar itu yang bisa dipakai, artinya tinggal sekarang bagaimana membuat Perwalinya aja,” kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah.
Jika anda biasa memakai kantong plastik buat belanja, mulai bulan depan baiknya anda bawa sendiri kantong belanja. Sebab mulai bulan Februari, kantong plastik ini tak lagi gratis. Supermarket dan retail sejenisnya akan mengenakan biaya tambahan untuk membeli kantong plastik belanja.
Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari nanti, pemerintah akan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memperkenalkan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota kepada pemerintah daerah, dunia usaha atau peretail modern, dan masyarakat.
Kota-kota yang akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut adalah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, penerapan plastik berbayar awalnya akan ditujukan kepada retail modern secara bertahap.
Kementerian menghitung, selama 10 tahun terakhir penggunaan kantong plastik meningkat terus. Dalam satu dekade, sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sedangkan tanah butuh waktu sangat lama mengurai sampah plastik.
Kebijakan kantong plastik berbayar sudah mulai diterapkan di Bandung dan Cimahi. Menurut infobandung.co. Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan Perda Kota Bandung 17/2012 tentang 'Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang Tidak Ramah Lingkungan'.
"Tadinya malah saya kepikiran yang lebih tegas, yaitu sama sekali melarang kantong plastik. Namun, #pay4plastic ini bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi untuk solusi jangka menengah di Bandung akan dikaji untuk pelarangan kantong plastik," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, seperti dikutip dari infobandung.co.
Indonesia menduduki peringkat kedua "pembuang" sampah plastik ke laut setelah Tiongkok. Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, produksi sampah plastik di Indonesia menduduki peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu 5,4 juta ton per tahun.
"Berdasarkan data statistik persampahan domestik Indonesia, jumlah sampah plastik tersebut merupakan 14 persen dari total produksi sampah di Indonesia," kata Ketua Umum "Indonesia Solid Waste Association" (InSWA), Sri Bebassari.
Sementara berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, tumpukan sampah di wilayah DKI Jakarta mencapai lebih dari 6.000 ton per hari dan sekitar 13 persen diantaranya berupa sampah plastik.
Source:
http://www.voaindonesia.com/content/surabaya-siap-terapkan-kebijakan-kantong-plastik-berbayar/3196355.html
https://beritagar.id/artikel/berita/mulai-februari-kantong-plastik-belanja-harus-bayar
http://tryasbayuseptiaji.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment